SNBP 2025
Tujuan
- Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh
- pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
- Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20% dengan biaya ditanggung pemerintah.
Ketentuan Umum
- SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut :
- semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
- semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
- Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
- Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
- Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
- Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
- Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2025.
- Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2025 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Persyaratan Siswa
Berikut ini merupakan persyaratan siswa peserta pendaftaran, antara lain:
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
- Memiliki Prestasi akademik.
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.
Persyaratan Sekolah
Berikut ini merupakan persyaratan sekolah peserta pendaftaran, antara lain:
- SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
- Ketentuan akreditasi untuk alokasi kuota siswa eligible, yaitu:
o Akreditasi A : 40% terbaik disekolah
o Akreditasi B : 25% terbaik disekolah
o Akreditasi C dan lainnya : 5% terbaik di sekolah - Tambahan Kuota Siswa Eligible. Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan kuota tambahan siswa eligible sebesar 5%.
- Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan Pemeringkatan Siswa
Berikut ini merupakan ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah, antara lain:
- Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik atau prestasi lainnya dalam menentukan peringkat siswa.
- Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.
Pengisian Data PDSS
- Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
- Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah dan Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
- Tahapan pengisian PDSS telah selesai jika sekolah berhasil mengunduh bukti finalisasi pengisian PDSS.
Pendaftaran
- Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
- Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui Portal SNPMB dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.
- Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada menu Unduhan
- Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2025.
- Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju.
Portofoilio
- Olahraga
- Seni Rupa, Desain, dan Kriya
- Seni Tari
- Seni Musik
- Seni Karawitan
- Etnomusikologi
- Teater
- Fotografi
- Film Televisi
- Seni Pedalangan
- Sendratasik
Pilihan Program Studi
- Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi.
- Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.
- Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.
- Apabila memilih satu program studi, siswa dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Prinsip dan Tahapan Seleksi
Seleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya;
- Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah;
- Memperhitungkan lintas jurusan; dan
- Menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.
Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Siswa pendaftar diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama; dan
- Jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.
Peserta Pelamar Beasiswa KIP-Kuliah
- Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
- Calon peserta yang mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah
- Pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.
- Informasi detail KIP Kuliah di Kemendikbudristek dapat diakses melalui laman https://puslapdik.kemdikbud.go.id; sedangkan informasi detail KIP Kuliah di Kemenag dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id
Jadwal SNBP
Berikut ini merupakan jadwal pelaksanaan pendaftaran dan seleksi jalur SNBP, antara lain:
No | Kegiatan | Tanggal |
---|---|---|
1 | Pengumuman kuota sekolah | 28 Desember 2024 |
2 | Masa Sanggah Kuota Sekolah | 28 Des 2024 – 17 Jan 2025 |
3 | Registrasi Akun SNPMB Sekolah | 06 Jan – 31 Jan 2025 |
4 | Registrasi Akun SNPMB Siswa Pendaftar SNBP | 13 Jan – 18 Feb 2025 |
5 | Pengisian PDSS oleh Sekolah | 06 Jan – 31 jan 2025 |
6 | Pendaftaran SNBP | 04 – 18 Feb 2025 |
7 | Pengumuman Hasil SNBP | 18 Maret 2025 |
8 | Daftar Ulang SNBP | |
1. Registrasi Data Induk Calon Mahasiswa | Menyesuaikan PTN masing-masing | |
2. Penetapan UKT Calon Mahasiswa | Menyesuaikan PTN masing-masing | |
3. Pembayaran UKT | Menyesuaikan PTN masing-masing | |
4. Masa sanggah UKT | Menyesuaikan PTN masing-masing |
Portal Resmi -SNPMB 2025
akses laman: https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi – SNBP